Advertisement

Responsive Advertisement

CERDAS DENGAN INTERNET



Diabad 21 ini bicara soal internet bukanlah sesuatu yang istimewa lagi tua muda kaya miskin seolah-olah sekarang sudah takluk dengan internet. Menurut data dari kominfo.go.id jumlah pengguna internet aktif di Indonesia menduduki peringkat no.6 di dunia setelah Jepang. Tidak mengherankan dengan perputaran  informasi yang begitu cepat setiap orang akan mendapatkan pengetahuan dan informasi yang berbeda sesuai dengan jenis informasi yang di aksesnya. Untuk mengetahui aktifitas dominan dalam hidup seseorang kita bisa menilainya dari lisan yang keluar dari mulut, tulisan yang tertuang dari pikiran, sekarang ditambah dengan informasi yang diaksesnya melalui jaringan internet. Bahkan perusahan-perusaan dalam merekrut  karyawanpun menggunakan media sosial calon karyawannya untuk melihat kepribadian calon pegawainya dari apa yang diaksesnya. Oleh karenanya hendaklah lebih cerdas dalam penggunaan fasilitas internet sebagaimana kita cerdas dalam berucap dan bersikap. Seperti ungkapan berikut “jagalah pikiranmu karena pikiranmu akan menjadi perkataanmu, jagalah perkataanmu karena  perkataanmu akan menjadi perbuatanmu, jagalah perbuatanmu karena perbuatanmu akan menjadi karaktermu, jagalah karaktermu karena karaktermu akan menentukan nasibmu”. Jadi sudah bisa dipastikan menggunakan internet Ibarat menggunakan pisau tergantung pada sipenggunanya, ditangan seorang koki profesional pisau bisa menghasilkan masakan yang lezat tiada tara, sementara ditangan penjahat pisau bisa menghabisi nyawa seseorang dan tindakan yang merugikan lainnya. Begitu juga dengan internet bagi yang cerdas pastilah menggunakan internet untuk menambah wawasan, keahlian, dan semakin kreatif dengan fasilitas internet, namun bagi mereka yang tidak paham dengan semua kecanggihan yang didapat dari fasilitas internet hanya brsenang-senang dengan fasilitas di internet yang membuat terlena seperti tersedianya game online, hidup konsumtif dengan online shop, memposting hal-hal yang diluar norma, penipuan lewat internet, bahkan melakukan hal-hal yang diluar norma  lewat media sosial dan situs-situs yang bisa menarik perhatian banyak orang. Agar kita tidak menyalahi aturan dalam menggunakan fasilitas internet hendaklah perlu mengetahui hal-hal yang diatur dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) agar tidak menyalahi dalam memposting atau menyebarkan informasi melalui internet. Sebagaimana yang terdapat dalam UU ITE Yang baru di Revisi  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku pada Senin, 28 November 2016. Hal ini menuntut masyarakat agar lebih berhati-hati di ranah media sosial.
Di dalam UU ITE itu dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
"Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta, Sabtu (26/11/2016).
Agar kita terhindar dari perbuatan melanggar hukum seperti yang sudah diatur dalam UU tersebut  hendaklah setiap diri berbuat sesuai dengan aturan yang sudah tercantum sehingga tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. Seperti banyak kasus akhir-akhir ini yang mengakibatkan sanksi pidana atas kebebasan berekspresi dengan media sosial yang kebablasan, tanpa ada kroscek dulu terhadap benar atau tidaknya berita yang di share.


Posting Komentar

1 Komentar

  1. Nama -Charyssa Fabyolla
    Kls - VII 4
    Mks ya buk materinya bermanfaat

    BalasHapus